Mengapa TPS Limbah B3 Harus Terstandardisasi?

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa usaha yang mengandung zat toksik, mudah terbakar, reaktif, korosif, atau infeksius yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta merusak ekosistem tanah dan air tanah. Oleh karena itu, penyimpanan sementara limbah B3 di area pabrik tidak boleh dilakukan di tempat terbuka.

Perusahaan wajib membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi kriteria rancang bangun sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Ketidaksesuaian desain fisik bangunan TPS adalah salah satu temuan paling umum pada inspeksi DLH.


Persyaratan Konstruksi Fisik TPS Limbah B3

Desain bangunan TPS Limbah B3 harus disesuaikan dengan karakteristik limbah yang disimpan. Kriteria konstruksi dasar yang wajib dipenuhi antara lain:

1. Area Bebas Banjir

TPS B3 dibangun di atas koordinat yang bebas dari ancaman banjir tahunan. Jika wilayah tersebut rawan banjir, bangunan harus dibuat dengan panggung atau ditinggikan.

2. Pondasi dan Lantai Kedap Air

Lantai dan dinding bagian bawah harus dilapisi semen atau material sintetis kedap air (misalnya epoksi) guna mencegah perembesan cairan limbah B3 ke dalam pori-pori tanah. Kemiringan lantai minimal 1% mengarah ke saluran pengumpul tumpahan.

3. Tanggul Pengaman (Bund Wall)

Di sekeliling area penyimpanan limbah B3 cair wajib dibuat tanggul pengatur tumpahan (bund wall) setinggi minimal 10-20 cm untuk melokalisasi cairan jika terjadi kebocoran kemasan drum.

4. Bak Penampung Tumpahan (Spillage Pit)

Tersedia bak penampung khusus di pojok ruangan yang berfungsi menampung tumpahan limbah cair sementara untuk kemudian dihisap kembali dan dikemas ulang.

5. Sistem Ventilasi yang Cukup

Ventilasi udara harus memadai (baik ventilasi alamiah maupun mekanis berupa exhaust fan) untuk mencegah akumulasi gas beracun atau uap mudah terbakar di dalam ruangan.

6. Instalasi Penangkal Petir & Kelistrikan Explosion-Proof

Untuk limbah B3 yang mudah terbakar (kategori 1), instalasi lampu dan sakelar harus berstandar explosion-proof dan bangunan wajib dilengkapi sistem proteksi petir terbumi (grounding).


Fasilitas Keselamatan Kerja (K3) Wajib di TPS B3

Penyimpanan limbah B3 harus didukung oleh peralatan keselamatan darurat guna melindungi operator dari kecelakaan kerja. Sarana K3 yang wajib dipasang di area TPS meliputi:

  • Pancuran Darurat (Eye Wash & Body Shower): Dipasang di dekat pintu masuk TPS sebagai bilas darurat jika tubuh atau mata operator terkena cipratan bahan kimia berbahaya.
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Jenis APAR disesuaikan dengan jenis limbah (tipe Foam, CO2, atau Dry Chemical) dan diposisikan mudah dijangkau.
  • Kotak P3K & APD Operator: Masker respirator gas, sarung tangan karet tebal (nitrile), kacamata goggle, serta sepatu pelindung harus selalu tersedia di loker khusus operator TPS.
  • Simbol dan Label Limbah B3: Papan simbol hazard berukuran standar (minimal 25x25 cm) wajib ditempel di dinding luar bangunan sesuai jenis limbah yang dominan disimpan di dalamnya. Kemasan wadah drum juga wajib dilabeli identitas limbah secara detail.

Pengurusan Rincian Teknis (RINTEK) TPS Limbah B3

Berdasarkan regulasi terbaru, perizinan TPS Limbah B3 kini diintegrasikan langsung dalam dokumen Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan Rincian Teknis (RINTEK) Penyimpanan Limbah B3. RINTEK menjabarkan kapasitas desain TPS, daftar nama limbah B3 beserta kode karakteristiknya, standar wadah kemasan, serta logbook neraca harian.

ESS (Enviro Smart Solution) menyediakan jasa rekayasa rancang bangun DED TPS Limbah B3 sekaligus pengurusan dokumen RINTEK terpadu untuk membantu industri manufaktur Anda mencapai standardisasi kepatuhan K3 dan ekologis yang aman dari sanksi hukum.