Mengapa PERTEK PBMAL Wajib Bagi Industri?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke badan air permukaan (sungai, danau) atau laut wajib memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (PERTEK PBMAL).

Di Jawa Timur, pengawasan pembuangan air limbah dilakukan secara ketat oleh DLH Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS) strategis seperti DAS Brantas dan Bengawan Solo. Memproses dokumen PERTEK adalah langkah krusial sebelum perusahaan mendapatkan Persetujuan Lingkungan baru atau memperbarui dokumen AMDAL/UKL-UPL.


Alur Prosedur Pengurusan PERTEK PBMAL

Proses pengurusan PERTEK PBMAL melibatkan pengkajian teknis yang mendalam dan pembuktian rekayasa sistem. Secara umum, alurnya terbagi menjadi empat tahapan utama:

1. Tahap Penapisan (Screening)

Langkah awal untuk menentukan wewenang penerbitan PERTEK (apakah di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Pusat/Kementerian LHK) berdasarkan lokasi pembuangan air limbah dan klasifikasi usaha (KBLI) perusahaan.

2. Penyusunan Dokumen Kajian Teknis

Perusahaan wajib menyusun kajian teknis yang mencakup:

  • Deskripsi proses produksi dan sumber air limbah (neraca air industri).
  • Karakteristik air limbah (baku mutu parameter fisika dan kimia).
  • Desain Detail Rekayasa IPAL (DED) yang mencakup kapasitas pengolahan, dimensi bak, serta kalkulasi waktu tinggal (detention time) pengolahan.
  • Pemodelan dampak pembuangan air limbah terhadap daya tampung beban pencemaran sungai penerima.
  • Sistem penanganan darurat (emergency response) pengelolaan air limbah.

3. Verifikasi Teknis Lapangan

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan tim teknis DLH akan melakukan peninjauan langsung ke pabrik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kajian teknis dengan kondisi fisik IPAL, titik penataan (outfall), serta titik pantau sungai.

4. Penerbitan Surat Persetujuan Teknis (PERTEK)

Setelah dinyatakan layak teknis, DLH akan menerbitkan Surat Persetujuan Teknis PBMAL yang berisi baku mutu spesifik air limbah, kewajiban pemantauan berkala, dan parameter operasional IPAL.


Menuju SLO (Sertifikat Laik Operasi) IPAL

Setelah Surat PERTEK PBMAL diterbitkan, kewajiban perusahaan belum selesai. Perusahaan harus membangun IPAL sesuai desain disetujui, melakukan operasional uji coba (commissioning), dan menguji air limbah keluarannya selama minimal 3 bulan berturut-turut di laboratorium terakreditasi.

Jika hasil pengujian terbukti stabil di bawah baku mutu nasional/daerah, perusahaan mengajukan verifikasi lanjutan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO merupakan bukti sah bahwa fasilitas pengolahan air limbah perusahaan berkinerja baik dan layak beroperasi komersial secara berkelanjutan.


Tips Sukses Mengurus PERTEK PBMAL

  • Pastikan Laboratorium Resmi: Lakukan pengujian air limbah awal hanya di laboratorium yang teregistrasi di Kementerian LHK dan memiliki akreditasi KAN untuk menghindari penolakan data analisis.
  • Gunakan Jasa Konsultan Profesional: Penyusunan dokumen kajian teknis membutuhkan keahlian teknik sipil dan lingkungan serta pemodelan hidrologi sungai. Bekerja sama dengan konsultan berpengalaman seperti CV. Enviro Smart Solution (ESS) membantu meminimalisasi revisi teknis dan mempercepat proses asistensi di Dinas Lingkungan Hidup.